Nuffnang

Thursday 21 August 2014

Nazar Tidak Dapat Mengubah Takdir

Nazar Tidak Dapat Mengubah Takdir 

Hadith : Dari Abu Hurairah katanya, nabi s.a.w bersabda:”Sesungguhnya nazar itu tidak dapat mendekatkan seseorang kepada sesuatu yang ditakdirkan Allah belum akan menjadi miliknya. Tetapi nazar itu sesuai dengan qadar. Dengan nazar dapat dipungut pembayaran dari orang-orang bakhil yang sebelumnya tidak bersedia membayarnya.” (Muslim)

Pengertian Nadzar

Nazar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari’at Islam dengan lafal yang menunjukkan hal itu.

Syarat nadzar 

meliputi: (1) Berakal (2) Baligh 3) Suka rela (tidak dipaksa). Nadzar itu adalah ibadah kuno yang telah lama dilakukan orang-orang dahulu. Nadzar itu disyariatkan, namun tidak digalakkan. Karena nadzar itu menunjukkan kekikiran orang yang bernadzar tersebut.
Orang yang mau melakukan ketaatan atau kebajikan hendaknya melakukannya saja tanpa harus dengan nadzar.

Hal ini sesuai dengan Hadits berikut:

 عن ابن عمر رضي الله عنهما قال نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: “Diriwayatkan darilbnu Umar ra, ia berkata: Nabi saw melarang nadzar dan bersabda: “Sesungguhnya ia tidak menolak apa pun (takdir) dan hanya saja ia dikeluarkan dari orang yang kikif.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Nadzar itu ada dua macam: 

  1. Nadzar Mutlak, yaitu nadzar yang di­ucapkan secara mutlak tanpa dikaitkan dengan hal lain. Seperti “Lillahi ‘alayya (Wajib atasku untukAllah) bersedekah satujutarupiah”. 
  2. Nadzar Bersyarat, yaitu nadzar yang akan dilakukan jika mendapat suatu kenikmatan atau dihilangkan suatu bahaya. Seperti: “Jika Allah menyem-buhkan penyakitku ini, aku akan berpuasa tiga hari”. 


Nadzar itu wajib dipenuhi/dilaksanakan jika merupakan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Contohnya, bernadzar shalat di masjid jika hajatnya terkabulkan, dan se­perti bernadzar memberi makan anak yatim jika mendapat rezeki. Jika nadzar ini tidak dilaksanakan, maka orang yang ber­nadzar terkena kaffarat. 

Kaffarat nadzar sama dengan kaffarat sumpah, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa di-berikan kepada keluarga, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan hamba sahaya. Jika semua itu tidak bisa dilakukan maka ia wajib puasa tiga hari, baik secara berturut-turut maupun tidak. 

Hal ini berdasarkan Hadits berikut: 

عن عقبة بن عامر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كفارة النذر كفارة اليمين
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir dari Rasulullah saw bersabda: “Kaf­farat nadzar itu kaffarat sumpah”.” (HR. Muslim)


Tapi jika nadzar itu merupakan kemak-siatan/kedurhakaan kepada Allah dan Rasul-Nya maka nadzar tersebut tidak wa­jib dilaksanakan. Contohnya, bernadzar minum arak jika lulus ujian, dan bernadzar membunuh si polan atau meninggalkan shalat jika naik pangkat. 

Hal ini sesuai dengan Hadits berikut: 


عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من نذر أن يطيع الله فليطعه. ومن نذر أن يعص الله فلا يعصه”رواه البخاري
Artinya: “Diriwayatkan dariAisyah ra dari Nabi saw bersabda: “Barangsiapa bernadzar untuk menaatiAllah maka hen-daklah ia menaatiNya, dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia mendurhakai-Nya”.” (HR al-Bukhari dan Muslim) 


Orang yang bernadzar dengan suatu kemaksiatan lalu tidak melaksanakannya tidak terkena kaffarat.Dan jika nadzar itu atas sesuatu yang mubah atau halal, seperti bernadzar memakai baju baru ketika pergi ke kantor dan bernadzar mengendarai mobil untuk pergi ke masjid jika bisa membeli mobil, maka nadzar ini juga wajib dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan terkena kaffarat. 

Hal ini berdasarkan Hadits berikut: 


عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جدهأن امرأة أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله إني نذرت أن أضرب على رأسك بالدف قال أوفي بنذرك
Artinya: “Diriwayatkan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa ada seorang perempuan mendatangi Nabi saw lalu berkata: WahaiRasulullah, sesung-guhnya aku telah bernadzar menabuh gendang dihadapanmu. Beliau bersabda: “Penuhilah nadzarmu”. “(HR. Abu Dawud) 


Menurut Hadits ini, bernadzar menabuh kendang itu wajib dilaksanakan. Padahal menabuh gendang itu kalau bukan suatu yang mubah maka ia adalah suatu yang makruh dan tidak akan pernah menjadi suatu qurbah (kebajikan/ketaatan). Jika ia mubah maka Hadits di atas meru­pakan dalil yang mewajibkan pelaksanaan nadzar atas yang mubah, dan jika ia makruh maka izin untuk memenuhi nadzar tersebut menunjukkan bahwa memenuhi nadzar atas yang mubah itu lebih utama. 

Jika seseorang itu bernadzar, lalu ia lupa jenis nadzarnya, maka karena ia tidak bisa melaksanakannya, ia wajib membayar kaffarat nadzarnya itu. Hal ini karena nadzar tersebut masih men­jadi hutangnya kepada Allah. Kaffarat nadzar sebagaimana diterangkan yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa ia makan untuk dirinya dan ke-luarganya atau memberi mereka pa­kaian atau dengan memerdekakan se­orang hamba. Jika semua itu tidak sanggup ia lakukan, maka ia harus ber-puasa selama tiga hari, boleh berturut-turut dan boleh tidak berturut-turut. 

Hukum nadar Hukum penunaiannya adalah wajib, baik nazar tersebut nazar mu’allaq atau nazar muthlaq. 

Dalil yang menunjukkan wajibnya adalah, 

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ “
Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut.” (HR. Bukhari no. 6696) 


Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,


 أَنَّ عُمَرَ - رضى الله عنه - نَذَرَ فِى الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ - قَالَ أُرَاهُ قَالَ - لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « أَوْفِ بِنَذْرِكَ » “Dahulu di masa jahiliyah, Umar radhiyallahu ‘anhu pernah bernazar untuk beri’tikaf di masjidil haram –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nazarmu’.” (HR. Bukhari no. 2043 dan Muslim no. 1656) 


Jika nazar tidak mampu ditunaikan Jika nazar yang diucapkan mampu ditunaikan, maka wajib ditunaikan. Namun jika nazar yang diucapkan tidak mampu ditunaikan atau mustahil ditunaikan, maka tidak wajib ditunaikan. Seperti mungkin ada yang bernazar mewajibkan dirinya ketika pergi haji harus berjalan kaki dari negerinya ke Makkah, padahal dia sendiri tidak mampu. Jika nazar seperti ini tidak ditunaikan lantas apa gantinya?

Barangsiapa yang bernazar taat, lalu ia tidak mampu menunaikannya, maka nazar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah. Kafaroh sumpah adalah: Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau Memerdekakan satu orang budak Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. 

(Lihat Surat Al Maidah ayat 89) 

Artinya:Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

No comments:

Post a Comment